Setelah pengumpulan informasi, didapati pembuat SIM palsu tersebut ada di SP 3, Sidomukti, Muara Kaman. Tim pun mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa tiga sim palsu, satu unit komputer dan printer.
"Tersangka FH memiliki tugas mencari orang yang membutuhkan SIM B-II Umum, setelah mendapat pemesan saudara dia menghubungi saudari SBM kemudian mengirimkan data dan foto melalui WhatsApp memberikan ke saudara SHT," kata Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting.
SIM tersebut diketahui berbahan kertas foto, yang dicetak menggunakan printer. Pasarnya adalah para calon pelamar kerja perusahaan tambang yang membutuhkan SIM B-II Umum.
Belum diketahui pasti berapa jumlah SIM yang sudah dicetak mengingat pelanggannya tidak hanya di Tenggarong, melainkan sampai ke pulau Sulawesi dan Papua.
"Tarif minimal Rp500 ribu B-II umum, hasil kejahatan tersebut mereka bagi dua," ujarnya.
Kasatreskrim Polres Kukar, AKP Herman Sopian menyebutkan, ada kemungkinan peredaran SIM palsu di Kukar sudah meluas. Pihaknya akan mencoba mencari petunjuk lain dari percakapan pesan WhatsApp dari handphone SBM.
"Kemudian kita akan berkoordinasi dengan beberapa perusahaan tambang," ujarnya.
Ketiga tersangka diancam enam tahun kurungan penjara.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan