Dua Bandar Sabu Seberat 68 Kg Asal Kaltara dan Sulsel Dituntut Hukuman Mati
1 menit baca525 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kukar menuntut mati dua terdakwa bandar narkotika jenis sabu seberat 68 kilogram. Kedua tersangka adalah Andry Saputra (32) warga Kecamatan Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dan Busman (33) warga Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Keduanya didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tuntutan hukuman mati,” kata Kepala Kejari Kukar, Darmowijoyo kepada KoranKaltim.com. Rabu (23/12/2020) di kantor Kejari Kukar di Jalan Pesut, Tenggarong.










