Sehingga, atas dasar itulah, dari kepolisian Polsek Samarinda Ulu, sepakat menghentikan proses hukum terhadap pelaku penimpasan terhadap seorang pengendara ojek online (ojol) bernama Muhadir Maulana (35) pada September lalu.
Ditegaskan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan pihaknya telah melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan Samarinda.
Dan di dalam berkas perkara tersebut pihaknya melampirkan hasil pemeriksaan observasi oleh RSJD Atma Husada, selama 14 hari.
"Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini ke kejaksaan, oleh kejaksaan memberikan jawaban itu di P18 dan P19. Oleh kejaksaan mengacu pada hasil observasi tersebut, pelaku tidak bisa dipidanakan," tuturnya saat ditemui di Mako Polsek Samarinda Ulu Kamis (12/11/2020).
"Sehingga, atas dasar itu kami melakukan gelar perkara, kemudian menyimpulkan akan meng-SP3-kan atau menghentikan dari pada penyidikan kasus tersebut," sambungnya.
Tetapi, lanjut Ridwan tidak berarti tersangka tersebut dipulangkan ke rumahnya untuk berkeliaran.
"Karena, perintahnya adalah akan dibawa ke RSJD Atma Husada, untuk dilakukan perawatan terhadap pelaku. Untuk, jangka waktu perawatan yang menentukan pihak dokter kejiwaanya," imbuhnya.
Dan pihaknya juga akan melakukan pengawasan dalam hal, proses perawatan terhadap tersangka.
"Selama dia dilakukan perawatan, akan kami lakukan pengawasan," terangnya.
Selain itu juga, Ridwan menyampaikan, pihaknya sempat melakukan komunikasi dengan pihak keluarga pelaku.
Dalam percakapan tersebut, pihak keluarga tak menginginkan pelaku ini lepas dari jeratan hukum, pasalnya jika tersangka dikeluarkan dan dilakukan perawatan di RSJD Atma Husada, akan menjadi beban bagi keluarga.
"Jadi, keluarganya berharap proses hukum tetap berjalan, karena dirawat, biayanya siapa yang menanggung. Berbeda, kalau divonis mereka tidak mengeluarkan biaya," katanya.
Tetapi, disini hukum berkata lain, orang yang mengalami gangguan jiwa, tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, dalam UU yang mengatur, tidak dapat dipidanakan.
"Jadi, bagi orang yang mengalami gangguan kejiwaan, sudah diatur dalam UU tidak dapat dipidanakan," bebernya.
Sedangkan terkait dengan pernyataan jika Februari 2020 lalu, pelaku ini dinyatakan sembuh, Ridwan mengatakan dari keterangan kuasa hukum tersangka, yang membawa surat keterangan dari pihak rumah sakit.
"Itu isinya, kalau pelaku ini masih merupakan pasien RSJD Atma Husada, artinya tidak ada keterangan yang menyatakan bahwa dia sudah sehat dan menjalani rawat jalan," tandasnya.
Nah, mengenai apakah itu suatu kelalaian dari pihak keluarga, pihaknya mengaku itu perlu diketahui terlebih dahulu, apa yang menjadi penyebabnya.
"Apakah dia ini lari dari rumah atau memang dibiarkan keluarganya. Itu, nantinya yang menentukan, jadi silahkan dari pihak korban melakukan tuntutan terhadap hal itu silahkan saja," ungkapnya.
Yang jelas berdasarkan informasi dan fakta yang menunjukkan jika tersangka ini pernah menjalani perawatan di RSJD Atma Husada, bahkan sebelumnya sudah pernah di observasi di Lido, Bogor Jawa Barat.
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi