Dari penyeledikan atas kasus orang hilang itu, Jajaran Satreskrim Unit PPA Polresta Samarinda pada Minggu (25/10/2020) berhasil menangkap empat orang diduga membawa korban meninggalkan rumah, ke Kota Balikpapan. Namun, hasil penyelidikan menemukan fakta yang lebih mengerikan dari sekadar membawa kabur gadis remaja yang dilaporkan hilang.
Polisi, menemukan indikasi bahwa empat orang yang satu diantaranya adalah wanita itu, melakoni bisnis perdagangan manusia atau human traficking. Tak hanya itu, polisi juga menemukan fakta bahwa para pelaku melakukan kekerasan seksual.
"Setelah kami tahu keberadaannya, anggota kami langsung menuju ke Balikpapan dan sesampainya di sana baru terungkap adanya persetubuhan serta perdagangan anak di bawah umur, yang dilakukan keempat pelaku ini," ungkap Kanit PPA, Iptu Teguh Wibowo kepada awak media Jumat (30/10/2020) di Mapolresta Samarinda.
"Tetapi, ternyata remaja yang dicari oleh keluarganya ini hanya menemani korban. Dari keterangan dia kami mengamankan tiga pelaku GN, RH dan AC di salah satu hotel di Balikpapan, yang saat itu korbannya telah selesai melayani pelanggannya," sambungnya.
Kemudian, setelah mengamankan ketiga pelaku, anggota pun kembali ke Samarinda dan kembali mengamankan FB yang juga masuk dalam jaringan perdagangan anak di bawa umur. "Untuk FB sendiri kami amankan di Samarinda. Dan untuk peran masing-masing, mereka semua sama, mencari pelanggan dengan menggunakan aplikasi online michat," beber Teguh.
Teguh juga menjelaskan, sebelum dipasarkan ke pelanggannya, korbannya terlebih dahulu disetubuhi oleh salah satu pelaku yakni GN."Jadi, korbannya ini ada dua, satu berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar, dia juga paling banyak memiliki pelanggan, selain itu juga telah disetubuhi oleh GN. Sementara, satu korban berusia 16 tahun dan sudah tidak bersekolah," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan dua pasal yakni persetubuhan anak di bawah umutr pasal 81 ayat 3 UU RI No.22 Tahun 2002 tentang perlindungan anak serta Tindak Pidana Prostitusi Online (TPPO) pasal 2 ayat 1 UU RI No.21 Tahun 2007, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan bui.[]
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi