Penangkapan AF, dilatar belakangi informasi yang dihimpun petugas Polresta Samarinda, bahwa di kawasan tempat tinggal AF, kerap dijadikan lokasi transaksi barang haram.
Atas informasi tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelilidikan dan saat tiba di lokasi, petugas melihat seseorang yang dicurigai tengah melintas, dengan mengendarai sepeda motor.
Saat itu, tiba-tiba pelaku menghentikan kendaraannya, di pinggir jalan untuk mengambil kaleng biskuit dan setelah itu pelaku pun langsung pergi menuju kediamannya.
"Saat dia pulang, kami langsung amankan dan melakukan penggeledahan, setelah kami periksa ternyata isi kaleng biskuit ini berisi kotak rokok, yang berisi sabu-sabu seberat 7,97 gram bruto," ungkap Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Abdillah Dalimunthe saat dikonfirmasi Rabu (28/10/2020).
Selain itu, lanjut Dalimunthe petugas juga menemukan kotak rokok di dashboard motor, yang didalamnya berisi dua poket sabu-sabu dengan berat 2,47 gram bruto.
"Sehingga, total itu ada 3 poket kami amankan dengan total berat 10,44 gram bruto," sambungnya.
Petugas, juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone android, 1 bundel plastik, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
"Jadi saat kami amankan itu, pelaku baru saja mengambil barang, dengan sistem jejak dan kami pantau hingga kerumahnya," terangnya.
Nah, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku ini tidak kenal dengan pengirim barang dan komunikasi hanya melalui via telepon private number.
"Jadi, dia tahunya hanya mentrasfer uang dan mengambil barang, sesuai dengan arahan. Ya, kalau perannya dia sebagai pengedar, karena dia mentrasfer hasil jualan sabunya itu," pungkasnya.[]
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi