Sabu dari Aceh Diamankan, Pelaku Tiga Orang, Otaknya Warga Binaan Lapas Narkotika Sempaja
2 menit baca377 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Barang haram berupa sabu seberat 1 kilogram lebih, tepatnya 1,022,2 gram, berasal dari Aceh, berhasil diamankan aparat kepolisian Jumat (9/10/2020) lalu di Jalan Ir Sutami Kelurahan Karang Asan Ulu Kecamatan Sungai Kunjang. Polisi sebelumnya mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Kawasan Pergudangan dan langsung melakukan penyelidikan.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andhika Darma Sena menjelaskan hal ini saat konfrensi pers bersama awak media Selasa (13/10/2020) hari ini di Mapolresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi Sungai Kunjang. "Kami melakukan penyelidikan ini selama satu minggu dan berhasil mengamankan satu pelaku bersama satu kilo lebih sabu-sabu, dari pelaku berinisial AR berusai 44 tahun ," kata Andhika. "Sabu itu kami temukan di dalam jok motor AR sebanyak dua bungkus sedang dengan berat masing-masing 511,8 dan 510,4 gram," sambungnya.










