Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah saat ditemui di Mapolresta Samarinda, Jumat (14/8/2020) hari ini.
Dijelaskannya, kedua belah pihak saling mengklaim kepemilikan lahan tersebut dan mereka juga sama-sama menunjukkan surat keabsahan tanah.
"Jadi ini terkait sengketa lahan dan kedua kelompok ini sama-sama merasa memiliki tanah tersebut sehingga terjadi gesekan dan saling bertikai," terangnya.
"Dan dua orang kami tetapkan tersangka, sedangkan satu orang masih dicari, karena dia juga indikasi tersangka," sambungnya.
Akibat dari pertikaian tersebut, dua orang mengalami luka-luka hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
"Ada dua korban, sedangkan satu itu hanya luka ringan saja," imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni dua senjata tajam jenis parang dan busur.
"Ada dua sajam yang kami amankan dan hingga saat ini kami juga sudah meminta keterangan dari 12 saksi atas kejadian tersebut," pungkasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan Junto 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan.
Penulis: Nancy
Editor: M.Huldi