“Jadi, menindaklanjuti laporan tersebut, kami langsung mengecek dan benar. Saat itu pelaku sedang mengepak barang pesanan pelanggannya yang siap diedarkan,” terang Reno, Minggu (8/9/2019) kemarin.
Pengakuan YP, dia membeli bahan-bahan kosmetik seperti susu sapi sebagai bahan pemutih diacampurkan dengan bahan kosmetik lainnya untuk dibuat lulur dan handbody lotion. “Takarannya dikira-kira, keuntungan perbulan Rp2.5 juta sampai Rp3,5 juta dengan menjualnya melalui salah satu media sosial,” bebernya.
YP mendaptkan ide untuk membuat racikan lulur serta handbody lotion untuk pemutih itu dari seseorang di Samarinda. “Iya dia (YP) belajar dari orang dan sudah menjalani usahanya tersebut kurang lebih selama empat tahun,” imbuhnya.
Pelanggan kosmetik tanpa izin edar itu ternyata tidak hanya tersebar di Kaltim seperti di Samarinda dan Balikpapan, tetapi juga dari luar daerah seperti Jakarta, Palembang dan Surabaya. “Untuk mengantarkan pesanan dari pelanggannya tersebut, pelaku ini sudah selama lima bulan menggunakan kurir yang dia pekerjakan, tetapi kalau di luar daerah melalui ekspedisi,” sebut Reno.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sejumlah kosmetik hasil racikan diamankan di Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Ryadi. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti dua buah ember yang diduga digunakan untuk membuat adonan kosmetik, sebuah sendok adon, satu unit mixer dan sebuah timbangan digital. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 197 Jo pasal 106 (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (*)
Penulis: */Nancy
Editor: Aspian Nur