Pernah Dipenjara Lima Tahun, Nenek Satu Cucu Kembali Ditangkap Polisi
1 menit baca1.072 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Pernah meringkuk di balik tembok penjara karena kasus narkoba tidak membuat RR kapok. Buktinya, wanita 42 tahun itu harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum karena kasus yang sama. RR ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba dan polisi menemukan barang bukti sembilan poket sabu dengan berat 3,68 gram brutto yang disimpannya.
RR diamankan Kamis (22/8/2019) tengah pekan lalu di Jalan Cipto Mangunkusumo, Gang Tepian, RT 039, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir sekitar pukul 02.30 WITA dinihari dan diciduk saat makan. Ditemui di kantor polisi, RR berdalih jika dirinya tak diberi uang oleh suami sirinya yang saat ini turut dicari-cari polisi. “Tidak dikasih apa-apa, hanya sabu saja karena sudah pakai sabu sejak 2014,” ujar nenek satu cucu tersebut saat ditemui di Polsek Samarinda Seberang, Minggu (25/8/2019) kemarin










