Namun, pengungkapan kasus ini dinilai lamban karena kurangnya saksi. Kasus asusila ini dilaporkan sejak 5 Agustus 2019 lalu. Ketua Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Tenggarong Seberang, Cristiana Mazmur mengatakan, pihaknya terus berjuang meminta keadilan terhadap kasus kekerasan seksual yang dialami siswi tersebut.
Ia mengungkapkan, PATBM telah melakukan berbagai cara untuk memperoleh keadilan bagi korban.
“Anak ini korban kebejatan ayah kandungnya sejak kelas SD sampai sekarang duduk di kelas 2 sekolah menengah, korban selalu diancam ayah kandungnya. Ia hanya bisa menemui saya sambil menangis dan mengadu bahwa baru saja digitukan (disetubuhi),” ungkap Cristiana, Minggu (11/8) kemarin.
Mirisnya, kata dia, proses hukum berjalan lambat. “Sudah melaporkan kejadian ini, sudah ada pernyataan korban dan bukti visum rumah sakit. Namun, alasan pihak berwajib cukup mengecewakan, belum bisa memproses karena tidak ada saksi,” terang Kristin, sapaan akrabnya.
Menurutnya, sebenarnya ada saksi kuat pada kasus tersbeut yakni adik kandung korban. Namun, karena adik korban masih di bawah umur maka tidak bisa menjadi saksi. “Malangnya lagi, ibu korban tidak percaya dengan anak ini (Korban, Red). Suatu ketika justru pernah dipukul oleh ibunya karena mengadukan perilaku sang ayah, semakin lengkaplah penderitaan anak ini,” tegasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, Aji Lina Rodiah turut menyayangkan kejadian seperti ini.
“Memang kebanyakan orang terdekat lah yang menyakiti, kami akan follow up kasus ini, dan berharap pihak terkait bisa menuntaskan secara baik kasus ini. Perlu ditekankan lagi, anak adalah aset bangsa, harus kita jaga jangan justru kita rusak,” ujarnya.
Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Abdul Rauf, membenarkan laporan kasus tersebut tapi tidak ditangani Polsek. Namun, dilaporkan ke Polres Kukar pada 5 Agustus lalu.
“Ya benar. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Kukar,” kata Abdul Rauf malam tadi.
Penulis: */Heri/sabri
Editor: M.Huldi