Dihadapan petugas Agus menampik tuduhan terlibat aksi curanmor. Dia mengaku hanya diminta tolong untuk menjualkan sepeda motor oleh seseorang bernama Hamdan.
"Saya gak ngambil cuma disuruh jualkan aja sama temen di suruh jual ke orang pertama buka harga Rp4,5 juta. Saya gak tahu kalau curian," kilahnya, Rabu kemarin (19/6/2019).
Hamdan merupakan rekan satu kerja dan pernah bertetangga. "Dia itu teman kerja, ya percaya aja disuruh jualkan, saya tanya ke dia mana surat-suratnya, katanya motor tarikan pas ditarik gak bawa surat-surat," tuturnya.
Polisi tidak percaya begitu saja, proses hukum tetap berlanjut. Dimana ada laporan masuk terkait korban curanmor salah salah warga Perum Renosari Gang Angkasa Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan.
"Jadi kami mendapatkan laporan masyarakat bahwa kehilangan sepeda motor di kawasan Perumahan, Renosari Gang Angkasa Sepinggan, lalu kami tindak lanjuti," ungkap Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol Muhammad Jufri Rana.
Berdasarkan hasil penyelidikan anggota Opsnal Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengamankan Agus di kawasan Manggar Balikpapan Timur.
"Korban bernama Deden Rahmat melaporkan ke petugas Opsnal bahwa sepeda motornya hilang lalu petugas kami melakukan penyelidikan bahwa sepeda motor tersebut di Manggar," bebernya.
Saat ini petugas memburu Hamdan. "Masih kita buru pelaku lainnya," tandansya. Pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (*)
Penulis : */Yudi Hadi
Editor : Hendra