Argo mengakui, meskipun tak menemukan barang bukti sabu. Namun dari tempat kejadian perkara (tkp), pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, seperti alat isap atau cangklong, dan korek gas.
Kuat dugaan barang bukti itu habis digunakan para pelaku untuk mengisap sabu. “Terlebih keempatnya juga positif metaphetamine,” tambah Argo.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan terungkapnya kasus ini bermula saat pihaknya menelusuri informasi dugaan konsumsi narkoba.
Kala itu, polisi menggrebek sebuah rumah di Puri Sentra Niaga Jalan Seulawah Blok D No.63, Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, Senin (4/2/2019) lalu.
Disana dua pelaku Yanto dan Rommy tengah menunggu pesanan narkoba dari orang berinisial Ud, yang diduga sebagai pengedar. Yanto sendiri bukanlah orang baru di Industri musik. Sejumlah lagu telah ia buat diantaranya, Tak Rela Diginiin (Via Valen), SMS (Trio Macan), Jawaban lagu SMS (Yopi Latul), Goyang Nasi Padang, Hoaks (Nella kharisma), Madu (Amris Arifin), dan Goyang Pistol (Yona). Sementara Rommy diketahui sebagai arransement musik.
Dari keterangan keduanya, polisi mengembangkan kasus dan mengamankan dua pecandu lainnya, yakni Yudi dan Mike di kediaman Ud di Gang Mohamad Rt.008/04 No.34, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat. “Saat itu keduanya juga tengah menunggu barang narkoba,” ucap Calvijn. Hingga berita ditulis, polisi sendiri masih melakukan perburuan terhadap Ud yang diduga kuat menjadi penyuplai. Sementara keempatnya kini telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. (*)