Mewarisi Bisnis Sabu, Isteri Susul Suami ke Penjara
1 menit baca549 kali dibaca

SAMARINDA - Diduga terdesak kebutuhan ekonomi setelah suaminya ditangkap polisi, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial LW (28) warga Jalan Slamet Ryadi, Gang 2, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, nekat diduga mengedarkan narkoba jenis Sabu-sabu.
Karena menjajal bisnis haram tersebut, LW pun harus mengikuti jejak suaminya, meringkuk di balik tembok penjara. “Suaminya dulu ditangkap, kalau tidak salah oleh Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda karena kasus narkoba juga,” kata Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Ipda Suyatno, Kamis (13/12).










