Bocah 15 Tahun Curi Kabel Telkom Ditangkap
1 menit baca3.341 kali dibaca

SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota menangkap seorang bocah berinisial RF (15) karena diduga terlibat pencurian kabel telkom. Remaja kelahiran 2003 itu saat ini diamankan di kantor polisi yang terletak di Jalan Bhayangkara. Kanit Reskrim, Ipda Purwanto menerangkan RF ditangkap pada Rabu (14/11) lalu.
Tanpa perlawanan, bocah putus sekolah itu langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Penangkapan terhadap RF dilakukan setelah adanya laporan pencurian kabel telkom pada Sabtu (13/10) lalu di Jalan Jelawat, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir.










