Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti, melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Putra Samodra mengatakan keduanya terbukti melakukan tindak pidana pencurian, di salah satu rumah warga di Jl. Soekarno Hatta RT. 01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang
Dan saat ini keduanya sudah diamankan di Mako Polres Bontang berikut barang bukti berupa , sebuah Play Station (PS)3 warna hitam, 1 buah handphone merk Xiomi Redmi 5A dan 1 buah jam tangan.
“Kami mendapat laporan dari korban bahwa, pada hari Selasa (30/10/2018) sekira jam 13.00 WITA, Pelapor bersama keluarga dan saksi meninggalkan rumah pada jam 11.00 WITA, dalam keadaan rumah kosong, kemudian saksi yang pertama kali pulang kerumah ini, melihat pintu belakang tertutup dan melihat atap plafon dapur sudah rusak atau dijebol,” katanya.
Kemudian, begitu melihat atap jebol, pelapor kemudian langsung memeriksa barang-barang yang ada dalam rumah. Ternyata, HP merk Xiomi Redmi 5A, PS 3 warna hitam, jam tangan, dan uang Rp. 350.000, lenyap alias hilang. “Total kerugian yang dialami korban atau pelapor adalah sebesar Rp. 5.850.000. Korbanpun langsung melapor atas seluruh barang yang hilang tersebut ke Polres Bontang,” katanya.
Tertangkapnya kedua pelaku yang bernama inisial TH (16) dan WH (18) ini, lantaran pelaku menawarkan lewat media sosial hasil curiannya, yakni di group BBB-Facebook. Barang yang dijual PS3 itu, sesuai dengan barang yang hilang.
“Kami (polisi) dapat info dari pembelinya, kemudian kami langsung melakukan penangkapan kedua pemuda ini,” pungkasnya. (cil)