Ironisnya, wanita ini nekad menjadi pengedar sabu di kawasan pemukiman atau asrama kepolisian yang hanya berjarak sekitar 50 meter. “Dari pelaku diamankan 20 poket seberat 7 gram/bruto,” jelasnya kepada Koran Kaltim.
Pengungkapan ini bermula saat anggota Polres Kukar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Panji, Tenggarong, sering terjadi transaksi narkoba. Atas informasi itu sekitar anggota narkoba langsung mendatangi daerah tersebut dan mencurigai sebuah rumah di daerah tersebut.
Usai melakukan penyidikan dan memastikan bahwa rumah tersebut digunakan untuk transaksi maka polisi langsung mangamankan seorang wanita yang mengaku bernama RJ. “Setelah digeledah ditemukan satu poket sabu di dekat pintu kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan menemukan 19 poket sabu di dalamnya,” bebernya.
Setelah dilakukan interogasi mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Kukar untuk di proses lebih lanjut. “Jadi persoalan ekonomi yang membuat pelaku nekad menjual sabu untuk membiayai orangtua dan ketiga anaknya,” jelasnya.
Meski memiliki niat suci, RJ tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UURI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Kasus ini masih kami kembangkan,” terangnya. (ami)