Petugas mengamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 17 poket seberat 9,87 gram brutto yang disembunyikan di dalam kamar mandi.
Ditemui di kantor polisi, tersangka enggan membeberkan bagaimana mereka menyelundupkan sabu-sabu tersebut ke blok tahanan. “Hanya berkomunikasi saja dengan orang luar (di luar penjara), tiba-tiba dihubungi lagi kalau barangnya (sabu) sudah ada di kamar mandi,” kata Sofyan.
Dia menurutkan, sabu-sabu tersebut akan kembali diedarkan di dalam lapas. “Sabu-sabu itu baru saya terima sekitar lima hari lalu,” sebutnya.
Selain mengamankan sabu-sabu dari dalam blok kahoi 2 yang dihuni Sofyan, petugas juga mengamankan sebuah handphone.
Di sel berbeda, napi lainnya bernama Ahiem ikut dikeler petugas. Ahiem diduga ikut berkomunikasi dengan pengirim sabu-sabu tersebut. “Yang jelas, saat barang itu (sabu) ada di kamar mandi, yang dihubuingi adalah ini (Ahiem) bahwa barang sudah ada, baru dia sampaikan ke sana (Sofyan),” kata Kanit Sidik Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda, Ipda Syahrial Harahap.
Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Samarinda, Muhammad Kurnia membenarkan diamankannya dua Napi kasus narkoba itu. “Awalnya kami melakukan razia dadakan di dalam blok tahanan dan ditemukan barang yang kami duga itu sabu-sabu. Mereka lalu kami serahkan ke Polresta Samarinda,” kata Kurnia lewat sambungan telepon.
Mengenai modus para pelaku memasukkan barang haram itu ke dalam penjara, masih ditelusuri pihak lapas. “Mereka (pelaku) masih bungkam soal itu,” tandasnya. (dor)