“Pelaku baru mengambil sabu-sabu itu di kawasan Jalan Biawan. Rencananya akan dibawa ke kawasan Lok Bahu. Kita mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba. Makanya kita lakukan penyelidikan,” kata Suyatno, kemarin.
Polisi meringkus Yeyen saat dia baru saja berbelok dari Jalan Slamet Ryadi, menuju ke Jalan Meranti. “Tidak ada perlawanan, langsung kita tangkap,” sebut Suyatno.
Saat digeledah, ditemukan kantong plastik berisi 2 paket narkoba, yang disimpan di dashboard motornya. “Dua poket sabu-sabu, masing-masing beratnya 27,48 gram brutto dan 36,40 gram brutto. Dia langsung kita bawa ke kantor. Padahal, dia ini baru bebas bulan ini. Ditangkap lagi,” jelas Suyatno.
Yeyen punya alasan dia kembali bisnis narkoba, lantaran perlu uang untuk pulang ke Jawa. “Saya ini kan baru bebas, mau berkunjung ke orang tua saya. Saya cari tambahan untuk pulang kampung,” akunya.
Dia menuturkan, awalnya dia mendapatkan telepon dari seseorang yang memintanya untuk mengambil sabu-sabu kemudian mengantarkannya ke orang lain. “Karena saya ditawari uang dua juta, makanya saya mau. Tapi uangnya belum dibayarkan ke saya, saya ketangkap duluan,” ungkapnya.
Yeyen sendiri mengaku pernah dipenjara, setelah ditangkap Polres Kutai Timur di 2013 lalu karena kasus narkoba. “Kasusnya sama.Dulu saya disuruh juga sama orang antar sabu-sabu,” demikian Yeyen. (dor)