Itulah yang terjadi di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser pada Minggu (8/3/2026) lalu. Dua warga yaitu HT berusia 55 tahun dan A berusia 33 tahun, awalnya saling bercanda saat berkumpul sambil minum miras. Ditengah candaan, ada ketersinggungan dari HT yang membuat pria itu menikam A.
Akibat penikaman itu A harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya Paser. Sementara itu, HT yang telah melakukan upaya penganiayaan saat ini tengah menjalani proses hukum.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo Melalui Kasatreskrim Polres Paser AKP Elnath Splendidta menjelaskan, dari pengakuan HT, saat mabuk dirinya tersinggung dengan perkataan A dan masuk ke rumah mengambil parang kemudian mendatangi A dan langsung melakukan upaya penikaman.
"Awalnya kedua orang ini hanya duduk sembari meminum minuman keras dan sambil mengobrol, namun ditengah obrolan itu ada ucapan yang menyinggung perasaan HT, membuatnya emosi, mengambil parang dan menyerang temannya itu," ucap Elntah Selasa (10/3/2026).
Akibat serangan itu A mengalami sejumlah luka, dua di bagian kepala, satu diketiak, satu di lengan serta satu luka di tangan. A dalam kondisi tidak berdaya harus dilarikan ke RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot untuk mendapatkan penanganan medis.
HT sendiri sudah diamankan di Polsek Batu Engau. Pihak kepolisian mengenakan Pasal 466 ayat 2 KUHP ( UU no.1 tahun 2023 ) tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
"Kasus ini dalam penanganan Satreskrim Polres Paser, kami tetap berkomitmen menegakkan hukum serta memberikan rasa aman pada masyarakat," pungkas Elnath.
Editor: Aspian Nur