Seorang pemuda berinisial A yang berusia 22 tahun, nekat menganiaya tetangganya sendiri D, pria berusia 57 tahun yang sebenarnya masih ada hubungan keluarga dan hal itu dipicu hanya karena ejekan.
A tersulut emosi dan merasa tidak terima karena D sering kali mengejeknya dan sering ikut campur pada urusan pribadi. Pagi hari saat kejadian, A mendatangi D yang sedang berada dalam warung di desa tersebut dan langsung melakukan penyerangan dengan sebilah parang.
D sempat memberikan perlawanan namun akhirnya tak berdaya karena yang dihadapi berusia lebih muda dan membawa senjata tajam. Usai melampiaskan emosi terpendam, A pergi meninggalkan D yang terluka sementara keluarga D yang mengetahui kejadian itu langsung melapor kepada polisi.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Elnath Splendidta Wafiq kepada Korankaltim.com Kamis (18/12/2025) hari ini menjelaskan, setelah menerima laporan mereka langsung mengutus Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser untuk melakukan penyelidikan. "Kami mengirim Unit Jatanras untuk menindaklanjuti laporan warga," ucap Elnath.
Dari hasil penyelidikan diketahui A usai melakukan penganiayaan pergi ke tambak di Desa Pasir Mayang Kecamatan Kuaro. Unit Jatanras bersama dengan Satpolairud Polres Paser melakukan pengejaran terhadap A. "Saat dihampiri di tambak A masih disana dan kami langsung melakukan penangkapan," ujar Elnath lagi.
Saat diamankan A hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya. Pemuda itu langsung dibawa ke Mako Polres Paser untuk dilakukan proses hukum. Kepada polisi A mengaku melakukan tindakan tersebut karena jengkel dengan D yang sering mengejeknya. "Pelaku sakit hati pada D karena sering diejek dan sering ikut campur pada urusan keluarganya," paparnya.
A dikenakan pasal 351, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara. "Kami harap masyarakat tetap bisa menjaga kondusifitas lingkungan, sehingga peristiwa serupa tidak terulamg kembali," tutup Elnath.
Editor: Aspian Nur