Pernikahan Usia Dini di Paser Meningkat, Dominasi Anak Putus Sekolah
1 menit baca0 kali dibaca

Penulis : Dwi Cahyo
KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas UU 1/1974 tentang Perkawinan, batas minimal pernikahan yakni usia 19 tahun. Namun karena berbagai hal sering kali anak mengajukan pernikahan dini ke pengadilan.
Yang tak banyak orang tahu, sebelum melaksanakan sidang pernikahan dibawah umur tersebut harusnya calon pengantin dan orangtua melakukan konseling ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A).
Terkait hal itu, Kepala DPPKBP3A Kabupaten Paser Amir Faisol menjelaskan, sejak Januari hingga Agustus 2025 ini ada 68 konseling terkait dengan pernikahan anak dibawah usia 19 tahun.
"Di Paser ada juga pernikahan dini, dari data konseling yang kami laksanakan tahun ini sudah ada sebanyak 68 konseling," jelas Amir kepada Korankaltim.com Jumat (26/9/2025).
Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun tahun 2024 lalu yang hanya 55 konseling selama 12 bulan. "Jumlah ini bisa saja lebih meningkat lagi, karena di masih ada empat bulan," paparnya.
Dari jumlah konseling pernikahan usia dini didominaai dengan anak tidak melanjutkan jenjang pendidikan. Untuk kasus ini terdapat 46 konseling. Selanjutnya terdapat anak yang telah lulus SMA namun masih berusia kurang dari 19 tahun ada 12 konseling. Alasan terkait dengan hamil diluar nikah ada 10 konseling.
"Konseling yang kami tangani masih didominaai oleh kasus anak yang tidak melanjutkan jenjang pendidikan, bahkan ada juga karena pasangan perempuan yang sedang mengandung," paparnya.
Masyarakat diimbau untuk bisa melakukan pencegahan terhadap pernikahan dini mengingat secara pesikis anak masih dinilai belum siap untuk menjalani kehidupan rumah tangga.
Editor: Aspian Nur










