Fahmi Fadli dalam sambutannya menyebut tiga poin penting seluruh ASN baik sebagai CPNS maupun sebagai P3K.
Poin pertama yaitu kedisiplinan serta tanggung jawab dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.
"Mulai hari ini resmi berstatus ASN Pemerintah Kabupaten Paser. Perlu menjadi perhatian satu dari beberapa kewajiban pegawai pemerintah adalah tunduk dan patuh terhadap segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengabdi sepenuh hati kepada masyarakat Paser," kata Fahmi.
Poin kedua adalah memberikan informasi berkaitan dengan perubahan jam kerja sesuai dengan Keputusan Bupati Paser Nomor 100.3.3.2/Kep-97/2025 tentang Hari dan Jam Kerja Pemerintah Kabupaten Paser dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
"Perubahan jam kerja yang sebelunnya dimulai pukul 07.30 sampai 16.00, kini berubah menjadi pukul 07.30 sampai 17.00 pada hari Senin sampai Kamis dan pukul 07.30 sampai 11.30 pada hari Jumat. Semua harus bisa menyesuaikan diri dengan cepat dengan aturan baru ini karena sudah berlaku sejak 8 April 2025 lalu," tegasnya.
Sementara poin ketiga terkait penggunaan teknologi guna mendukung kelancaran tugas yang jadi upaya kompetisi dalam pelaksanaan tugas.
"Manfaatkan kemajuan teknologi dalam mendukung tugas dalam bekerja, cerdas dalam interaksi di media sosial serta terus tingkatkan kompetensi dan kemampuan dalam bekerja," tutup Fahmi.
Editor: Aspian Nur