Kapolres Paser AKBP Novy Adhi Wibowo membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, korban meninggal dunia ketika tengah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota Kepolisian.
“Peristiwa terjadi sekira pukul 10.30 WITA, anggota kami meninggal dunia saat bertugas melaksanakan penyelidikan kasus tindak pidana penyaluran BBM ilegal,” ucapnya kepada Korankaltim.com, Selasa (17/12/2024) malam.
Menurutnya, Aipda Kiswanto bersama dua personel Kepolisian berpakaian preman mendatangi sebuah mobil pikap yang terparkir di pinggir jalan di depan sebuah warung di Desa Batu Butok Kecamatan Batu Sopang.
Saat itu, korban diduga menanyakan apa yang dimuat kendaraan tersebut. Namun, ada seseorang yang berbicara dengan nada marah sembari berteriak. Saat mendekat, pria tersebut langsung melakukan pemukulan kepada Aipda Kiswanto. Keduanya sempat bergulat namun pada akhirnya terjatuh dan tidak sadarkan diri.
“Setelah anggota kami terjatuh dan tidak sadarkan diri, dua personel bersamanya langsung membawa menuju Puskesmas terdekat, yakni Puskesmas Kecamatan Muara Komam dan dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.
Sementara itu, kedua pelaku yakni driver SA (33) dan pelaku pemukulan IN (37) bersama dengan sebuah mobil pikap dengan Nopol DA 8048 BX telah diamankan di Polsek Batu Sopang.
“Setelah keduanya diamankan, dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan pikap yang dikendarai, didalam bak kendaraan tersebut terdapat 30 buah jerigen, 15 jerigen dalam kondisi kosong dan 15 jerigen berisikan BBM jenis Pertalite,” terangnya.
Penuturan keduanya, BBM jenis pertalite tersebut dibawa dari Kalimantan Selatan dan akan dijual di pengecer di wilayah Kecamatan Muara Komam dan Batu Sopang.
Atas perbuatannya keduanya dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Editor: Erwin