Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Septi Saputra mengatakan bahwa pengungkapan terjadi setelah jajaranya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian online.
Tak berselang lama, Kepolisian melakukan penggrebekan terhadap warga yang berada di dalam kontrakan yang terletak di Jalan Let Jend Suprapto, RT 018, Kecamatan Kuaro. Pemuda berinisial HS (28) juga tak berkutik setelah diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Paser.
“Setelah mendapatkan informasi, anggota langsung melakukan penggerebekan. Kami mengamankan pemuda yang asyik bermain judi slot melalui situs online menggunakan ponsel,” ucap Iptu Helmi Septi Saputra, Rabu (4/12/2024).
Polisi pun menyita barang bukti berupa satu unit ponsel berwarna biru yang digunakannya main Judol.
Ketika diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia bermain judi online jenis slot dengan saldo terakhir sebesar Rp597.000.
“Atas pengakuan dan juga bukti yang ditemukan, maka kami mengamankan pemuda ini dan membawa ke Mako Polres Paser,” jelasnya.
Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Editor: Erwin