Mereka mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan merubah keputusan mahkamah.
"DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat sudah seharusnya berada dan membela rakyat, putusan MK berkaitan dengan Pilkada bersifat final dan mengikat, untuk itu sudah seharusnya putusan tersebut dijalankan," ujar perwakilan mahasisiswa, Aidil.
Aksi itu juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser untuk mendesak KPU RI untuk menerbitkan PKPU sesuai putusan MK.
Anggota DPRD Paser Hendrawan Putra saat menemui mahasiswa mengatakan bahwa seluruh tuntutan peserta aksi telah dijalankan oleh DPR RI.
"Kami apresiasi atas aksi yang dilaksankan Aliansi Mahasiswa Paser ini dalam mengawal putusan MK, tetapi pada dasarnya seluruh tuntutan mahasiswa sudah dijalankan oleh DPR RI, terutama terhadap putusan MK berkaitan dengan pilkada yang ini bersifat final dan mengikat sehingga wajib untuk dijalankan," ucap Hendrawan Putra.
Sementara berkaitan dengan penerbitan PKPU, menurutnya, jika telah diterbitkan putusan MK, maka tanpa adanya PKPU, KPU Paser juga harus melaksanakan putusan MK tersebut.
"Karena putusan MK ini bersifat final dan mengikat, maka KPU juga harus melaksanakan putusan MK ini, meskipun tanpa adanya PKPU," jelasnya.
Editor: Supiansyah