Kepala Satreskoba Polres Paser AKP Suradi menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas yang kerap dilakukan dua pemuda yakni DM dan TR. Selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, petugas melakukan penyelidikan.
"Kami melakukan pergerakan guna menyelidiki atas informasi masyarakat," ucap AKP Suradi, Kamis (21/3/2024).
Selanjutnya, pada Kamis (21/3/2024) sekira pukul 01.30 WITA, Satreskoba Polres Paser mengamankan dua pemuda yang belakangan diketahui DM dan TR di dalam sebuah rumah yang berada di Desa Kerta Bumi.
"Ada dua pemuda yang kami curigai dan kami mencoba melakukan pengamanan pada kedua pemuda yang kami curigai ini," ungkapnya.
Setelah diamankan, pihak Satreskoba melakukan penggeledahan pada keduanya. Dari hasil penggeledahan tersebut, keduanya mengaku bahwa memiliki narkotika jenis sabu yang masih di simpan di rumah WS.
"Di kediaman WS, kami mendapatkan berbagai paket narkotika jenis sabu berbagai ukuran," ujarnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, pihak Kepolisian berhasil mengamankan 20,08 gram narkotika jenis sabu. Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres.
"Seluruh tersangka sudah kami amankan di Polres Paser, sekaligus dengan barang buktinya," ungkapnya.
Selain sabu sebanyak 76 paket seberat 20.08 gram, Satreskoba Polres Paser juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu bendel plastik klip kosong, satu buah pipet kaca, dua buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, satu buah tutup bong lengkap dengan sedotan plastik, dua buah korek api gas, satu buah tas kecil warna orange merk MS GLOW, satu unit Handphone (HP) merk OPPO A15, satu unit HP merk OPPO F3.
Editor: Maruly Z