Dalam deklarasinya yang dipimpin Abdul Aziz, bahwa kehadiran pengurus partai politik yang juga mendapat dukungan dari ormas tersebut prihatin terhadap adanya dugaan pelanggaran pada proses pungut dan hitung surat suara.
"Prihatin atas adanya dugaan pelanggaran baik secara moral maupun berdasarkan Undang-Undang atas rangkaian penyelenggaraan Pemilu legislatif di Kabupaten Paser tahun 2024," ucap Abdul Aziz, Jumat (23/2/2024).
Aliansi yang terdiri dari perwakilan Partai Gerindra, PDIP, Nasdem, PKS, PKN, Demokrat, Partai Ummat, serta ormas Pemuda Pancasila ini juga meminta pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Paser untuk melakukan investigasi pelanggaran pemilu.
"Kami mengharapkan penyelenggara pemilu agar melakukan investigasi terhadap adanya dugaan pelanggaran pemilu, baik sebelum pelaksanaan sampai pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu serentak tahun 2024," ungkapnya.
Selanjutnya, berkaitan dengan adanya temuan dugaan penggelembungan suara, aliansi lintas Partai dan ormas juga tersebut meminta agar pihak penyelenggara segera mengambil langkah kongkrit untuk menyelesaikan permasalahan tersebut."Jika tuntutan kami tidak diindahkan, maka kami dari aliansi lintas partai akan menarik saksi dan menyatakan mosi tidak percaya," tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Paser, Abdul Qayyim Rasyid menyatakan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah melaksanakan tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Semua telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, pelaksanaan pungut dan hitung harus dilaksanakan dalam satu hari yang sama," ujar Qayyim.
Berkaitan dengan munculnya penolakan dari aliansi lintas partai dan ormas tersebut, Qayyim menegaskan bahwa jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan pemilu oleh KPPS, bisa dilakukan perbaikan dan uji data pada pelaksanaan pleno di PPK.
"Bisa dilakukan uji data untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi di KPPS, forumnya berada pada pelaksanaan pleno PPK," pungkasnya.
Editor: Maruly Z