Penertiban tersebut dilakukan guna melaksanakan penataan kota Tanah Grogot, mengingat saat ini keberadaan PKL mulai tidak memedulikan fungsi fasilitas umum.
Kepala Satpol PP Kabupaten Paser, M Guntur menyampaikan bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk imbauan kepada PKL dalam melaksanakan aktivitas jual beli. "Kami melakukan imbauan terlebih dahulu, harapannya pedagang bisa tertib," ucapnya.
Melalui agenda patroli yang dilaksanakan secara rutin, diketahui bahwa sejumlah PKL berjualan sampai menutupi trotoar yang seharusnya bisa dimanfaatkan pengguna jalan. "Setiap pelaksanaan patroli kami selalu menerima laporan, dari setiap laporan kami lakukan evaluasi dan kami melihat hal ini perlu menjadi pertimbangan," jelasnya.
Pihaknya hanya memberikan imbauan pada operasi kali ini. Diharapkan pedagang bisa mengindahkan peraturan daerah yang berlaku. "Kami bergerak berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, makanya kami lakukan imbauan terlebih dahulu sebelum kami melakukan tindakan," ujarnya.
Ia berharap pada seluruh masyarakat juga bisa mendukung upaya Satpol PP dalam menjaga kamtibmas. Terlebih lagi dalam hal menjaga tata kota. "Maka dari itu berharap masyarakat juga bisa mendukung program yang kami laksanakan," pungkasnya. (*/kk)
Editor: Maruly Z