Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPRD Paser Zulkarnaen, menegaskan, reses menjadi satu agenda yang wajib dilaksanakan anggota DPRD Paser. "Reses ini menjadi agenda wajib yang dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam Badan Musyawarah," ucap Zulkarnaen, Selasa (20/2/2024).
Dia mengatakan, meskipun dalam pelaksanaan pungut dan hitung surat suara Pileg sejumlah anggota dewan tersebut tidak kembali duduk di DPRD Paser, namun jelasnya, jika dilihat dari masa kerja DPRD Paser periode 2019-2024, maka seluruh DPRD Paser saat ini masih memiliki kewajiban melaksanakan reses.
Untuk reses diawal tahun 2024 ini direncanakan awal Februari lalu, namun karena adanya pelaksanaan Pemilu serentak, maka reses dilaksanakan setelah pemilu. "Dikhawatirkan jika reses dilaksanakan sebelum pelaksanaan pemungutan suara akan terjadi potensi kampanye, hal ini akan menjadi potensi pelanggaran pemilu," terangnya.
Diakhir penyampaiannya, ia berharap masyarakat dapat mendukung agenda reses yang akan dilaksanakan segenap anggota DPRD Paser, sebab hasil reses ini juga akan masuk dalam pokok pikiran DPRD Paser. "Sudah tertuang dalam ketentuan, bahwa setiap hasil reses akan masuk dalam pembahasan pokok pikiran DPRD Paser," pungkasnya.
Editor: Maruly Z