Ketua Bawaslu Paser, Nur Hamid menyampaikan, pelaksanaan penertiban APK dan BK di mulai sejak pukul 00.00 WITA dini hari pada Minggu (11/2/2024).
"Pelaksanaan akan dimulai sejak dini hari hingga menjelang subuh, kemudian akan dilanjutkan pada siang hari," ucap Nur Hamid.
Disampaikan, pada pelaksanaan penertiban APK kali ini Bawaslu Paser akan menertibkan 10.122 buah terdiri dari APK sebanyak 7.851 buah dan BK sebanyak 2271 buah. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pengurus partai politik di tingkat kabupaten terkait pelaksanaan penertiban APK dan BK.
"Untuk disekretariat partai yang boleh terpasang hanya plang nama partai dan bendera Partai, selebihnya harus diturunkan," tegasnya.
Selanjutnya, berkaitan dengan limbah pemilu pihaknya telah berkoordinasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser. Nantinya limbah akan disortir dan akan dikelola oleh DLH Kabupaten Paser.
"Seluruh APK akan dibawa ke dan dikelola oleh DLH, karena memang ada surat edaran Kementerian Lingkugan Hidup yang tidak memperbolehkan jika limbah pemilu dibakar ataupun di buang ke TPA," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Paser, M Guntur menyampaikan, guna mendukung upaya penertiban APK dan BK. Satpol PP Paser menerjunkan 60 personel Satpol PP Paser. "Kegiatan penertiban APK kami menerjunkan 60 personel Satpol PP," ungkap guntur.
Diungkapkan, dalam penertiban APK personel Satpol PP Kabupaten Paser dibagi menjali lima regu. Hal tersebut dilakukan guna memaksimalkan upaya penertiban APK dan BK. "Semua bergerak serentak, sesuai dengan arahan dari Bawaslu Kabupaten Paser," pungkasnya.
Editor: Maruly