Lima rancangan regulasi daerah itu antara lain Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Paser Tahun 2025-2045, dan Raperda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
"Lima raperda sebagai bentuk upaya tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan dalam pembentukan produk hukum yang merupakan bagian terpenting dari program pembangunan hukum di daerah," kata Fahmi Fadli.
Dia menjelaskan, Raperda Pemilihan Kepala Desa diusulkan berdasarkan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dalam aturan tersebut mendelegasikan agar dibentuk peraturan daerah mengenai pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan antarwaktu. "Pemkab telah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa. Namun dalam perkembangannya, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti," jelasnya.
Selanjutnya, Raperda tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan diusulkan dengan prinsip otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Termasuk didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 dan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan yang Berbasis Risiko. "Perda yang telah ada dipandang perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi saat ini dan peraturan yang lebih tinggi," terangnya.
Dirinya berharap usulan terhadap lima raperda dapat meningkatkan kinerja penyelenggaraan perangkat daerah. "Kami harap dengan diusulkannya Raperda ini juga mendapat dukungan dari DPRD Paser," pungkasnya. (*/kk)
Editor: Maruly Z