Namun demikian, permasalahan tersebut telah dibahas bersama antara Pemkab Paser melalui Dinas Perhubungan, Satpol PP dan DPRD Paser dengan Pemprov Kaltim termasuk juga oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltim dan Balai Besar Pengelola Jalan Nasional Kaltim.
Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi yang juga turut serta dalam pembahasan bersama Pemprov Kaltim pada Rabu (10/1/2024) lalu menilai, pokok permasalahan berada di pihak PT MCM.
"Dari pembahasan itu, kami melihat permasalahan ini berada di hulunya, yakni di PT Mantimin, tentu kami sangat berharap ada pertemuan lanjutan yang juga bisa melibatkan pihak PT Mantimin serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)," ucap Hendra Wahyudi, Jumat (12/1/2024).
Seperti diketahui, pada pertemuan sebelumnya, Pemprov Kaltim juga merencanakan akan melaksankaan pertemuan dengan pihak Kementerian dengan melibatkan Pemprov Kalsel. "Kami menunggu saja, kapan akan dijadwalkan pertemuan dengan pihak Kementerian, kami siap untuk mengawal penyelesaian permasalahan ini," tegasnya.
Sementara Kepala Dishub Paser, Inayatullah mengatakan, perusahaan Mantimin sampai saat ini belum memiliki dua persyaratan untuk melaksanakan hauling batu bara di jalan raya umum yakni izin penyelenggaraan angkutan barang khusus yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, serta izin penggunaan jalan raya umum yang diterbitkan Kementerian PUPR.
"Berdasarkan informasi dari Dinas Perhubungan yang telah berkoordinasi dengan Balai BPJN dan BPTD, tentu ini menjadi informasi penting yang harus ditindaklanjuti," paparnya.
Dengan berbagai informasi yang telah diterima, ia berharap masyarakat tetap bisa menjaga kondusifitas lingkungan. "Tentunya semua ingin tetap kondusif, kami harap pihak perusahaan maupun masyarakat tetap bisa kondusif," pungkasnya.
Editor: Maruly Z