Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Teknik Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), Muslich yang juga Ketua Tim Preservasi Jembatan. Disampaikannya, hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan permohonan izin penggunaan jalan raya umum untuk angkutan batu bara dari PT Mantimin.
"Sampai saat kami belum menerima pengajuan permohonan dari pihak PT Mantimin untuk penggunaan akses jalan raya sebagai jalan angkutan batu bara," ucap Muslich, Selasa (9/1/2024).
Hal tersebut disampaikan secara gamblang di hadapan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser Inayatullah, serta sejumlah perwakilan dari Satpol PP Kabupaten paser, Camat Muara Komam, Camat Batu Sopang, Camat Kuaro, serta sejumlah kepala desa yang hadir.
Selain itu, Muslich mengaku pihaknya juga sempat beberapa kali menolak pengajuan permohonan berbagai perusahaan yang hendak menggunakan akses jalan raya umum sebagai akses jalan utama angkutan produksi.
Adapun Perusahaan itu diantaranya PT Conh yang pada saat itu juga tidak memenuhi unsur dan syarat perlintasan jalan raya umum. Selain itu PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang melintasi jalan raya umum sejauh 5 Km juga ditolak lantaran muatan melebihi kekuatan maksimal jalan.
"Dalam pemberian rekomendasi izin penggunaan jalan raya umum kami tentu menilai dari berbagai aspek, mulai dari kondisi jalan, kendaraan yang digunakan, safety kendaraan bagi masyarakat," jelasnya.
Untuk itu, ia mempersilahkan kepada pihak PT Mantimin Coal Mining untuk mengajukan permohonan penggunaan jalan raya umum sebagai akses angkutan batu bara kepada Balai Besar Pengelolaan Jalan Nasional Kalimantan Timur.
"Kami tetap terbuka bagi pihak manapun yang ingin mengajukan permohonan, nanti akan kami lakukan peninjauan ke lapangan apakah bisa terpenuhi atau tidak," ujarnya.
Meski demikian, Kepala Dishub Paser, Inayatullah serta Ketua Komisi I DPRD Paser Hendrawan Putera, tetap menginginkan agar dalam rapat tersebut dapat memberikan kesimpulan dari kegiatan holing batu bara di jalan raya umum.
"Kami meminta agar pertemuan inj dibuatkan berita acara, dengan menuangkan beberapa poin penting, yakni perusahaan PT MCM sampai saat ini belum memiliki Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus dari Kemenhub dan Izin Penggunaan Jalan Umum dari KemenPUPR," pungkasnya.
Editor: Maruly Z