Kunjungan tersebut dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat berkaitan permasalahan angkutan truk batu bara yang menggunakan jalan raya umun sebagai akses utama.
Kepala Dishub Paser, Inayatullah menyampaikan, ada dua kubu yang bertentangan dikalangan masyarakat dan menjadi kekhawatiran Pemkab Paser.
"Kedua kubu ini merupakan warga Kabupaten Paser, dimana satu sisi menolak adanya aktifitas hauling batu bara di jalan raya umum dan satu lagi dari kalangan sopir truk angkutan batu bara yang menginginkan bisa tetap bekerja mengangkut batu bara di jalan raya umum, mengingat tidak ada akses jalan lain yang bisa digunakan," ucap Inayatullah.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Paser, Hendrawan Putra menilai permasalahan tersebut perlu mendapat perhatian. "Kami menilai hal ini perlu menjadi perhatian bersama, jangan sampai ada hal lain yang lebih buruk, jika menerapkan aturan yang ada, yakni Perda dan Pergub yang masih bertentangan dengan aturan di atasnya," jelas Hendrawan Putra.
Menyikapi hal tersebut, Kasubbag TU pada BPTD Provinsi Kaltim, Dailamianus menyampaikan, berdasarkan aturan yang ada, angkutan batu bara dilarang menggunakan akses jalan raya umum.
"Secara aturan memang dilarang, tapi dalam ketentuan lanjutan, pihak perusahaan masih diperkenankan menggunakan jalan raya umun jika masih melakukan proses pembangunan jalan khusus," ujarnya.
Namun demikian, ia juga mengatakan, jika pun perusahaan memiliki izin angkutan batu bara, maka, dalam pelaksanaannya di lapangan harus memenuhi berbagai persyaratan.
Berkaitan kewenangan BPTD Kaltim, Dailamianus mengatakan, kewenangan BPTD sebatas penindakan pada muatan berlebih. Sementara untuk jenis angkutan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan.
"Untuk penindakan hukum dilaksanakan oleh pihak penegak hukum, kewenangan kami hanya sebatas kelebihan muatan angkutan," pungkasnya.
Editor: Maruly Z