Seperti diketahui, sebelumnya terjadi aksi protes warga Desa Batu Kajang pada 25 Desember 2023 lalu, karena truk angkutan batu bara dari PT Mantimim Coal Mining (MCM) terus melintas di jalan raya umum.
Dari aksi warga tersebut, sejumlah sopir truk angkutan batu bara juga menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Paser pada 3 Januari 2024. Namun, pada pertemuan tersebut tidak memberikan solusi terhadap permasalahan warga dan juga sopir truk angkutan batu bara.
Pada hearing yang dipimpin Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi pada Senin (8/1/2024) hari ini disampaikan bahwa, DPRD Paser telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim terkait penggunaan jalan raya umun oleh angkutan batu bara.
"DPRD Paser melalui Komisi 1 telah berkoordinasi dengan Dishub Provinsi kaltim, tentu ini menjadi perhatian bagi kami dalam menyikapi permasalahan dilingkungan masyarakat," ucap Hendra Wahyudi.
Sementara Ketua Komisi 1 DPRD Paser, Hendrawan Putra menyampaikan, dalam mengatur jasa angkutan di jalan raya umum, Provinsi Kaltim memiliki Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 10 Tahun 2012. Namun pengakuan dari Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, aturan tersebut masih bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
"Masih berseberangan dengan produk hukum yang lebih tinggi, yakni Undang-undang Minerba yang baru, Undang- Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," ucapnya.
Selain itu juga peraturan tersebut berseberangan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 serta Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa, setiap perusahaan pertambangan yang memegang IUP atau IUPK wajib memiliki jalan khusus sendiri, namun demikian dalam proses pembuatan jalan khusus pihak perusahaan masih bisa menggunakan akses jalan raya umum sebagai sarana angkutan dengan ketentuan khusus yang harus terpenuhi," jelasnya.
Sementara itu, mewakili PT Mantimin Coal Mining (MCM), Sigit Aprianto menyampaikan, dalam melaksanakaan kegiatan pertambangan batu bara, PT Mantimin Coal Mining menggandeng PT Bagas Bumi Persada selaku kontraktor utama dalam pertambangan, serta PT Surya Jaya Mataram yang bergerak dalam bidang Jasa angkutan.
Sigit juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Paser yang merasa terganggu dengan adanya aktifitas pertambangan dengan menggunakan jalan raya umum sebagai akses angkutan batu bara.
"Kami tidak bermaksud untuk menyebabkan permasalahan yang terjadi saat ini, ke depan tentu kami akan lakukan perbaikan, adanya keluhan masyarakat akan menjadi perhatian bagi kami, kami juga sudah melakukan upaya brifing kepada sopir angkutan kami untuk tetap tertib berlalu lintas termasuk juga pada kuota muatan yang harus menyesuaikan dengan kekuatan beban jalan," jelas Sigit Aprianto.
Ditegaskan bahwa, pihaknya sampai saat ini juga tengah melaksanakan pembangunan jalan khusus angkutan Batu Bara. Saat ini sudah mencapai 15 Km. Namun masih terkendala dengan permaslahan pembebasan lahan. "Jalan khusus saat ini masih proses, tapi kami mendapat kendala permasalahan pembebasan lahan," pungkasnya.
Editor: Maruly Z