Investigasi terkait penggunaan jalan umum yang dijadikan jalur hauling di kawasan tersebut pun akan dilakukan buntut keresahan masyarakat Kecamatan Batu Sopang yang sempat melakukan penghadangan kepada truk pengangkut batu bara yang melintas.
Kepala Satpol PP Kaltim AFF Sembiring menjelaskan, mereka akan melakukan penegakan hukum sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 10 Tahun: 2012 tentang Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit Baru.
"Satpol-PP akan melakukan penegakan Perda, sejauh apapun investigasi di lapangan kalau memang ada pelanggaran Perda yang ditemukan maka akan dilakukan penindakan," tegas Sembiring kepada Korankaltim.com Kamis (28/12/2023)
Penegakan tersebut harus sesuai perihal apa saya yang dilanggar, kemudian jika ada pihak-pihak yang melanggar akan di panggil dan diperiksa.
Kalau ditemukan pelanggaran yang sampai melanggar Undang-Undang maka mereka tak segan menaikan permasalahan tersebut ke tingkat penyidikan kepolisian. "Kami selaku PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) disini untuk melihat apakah ada undang-undangnya yang mereka tabrak," sebutnya.
Satpol PP Kaltim sudah meminta kepada Satpol PP Paser untuk melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data-data terkait pelanggaran yang menimbulkan keresahan masyarakat tersebut. "Kemaren sudah dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data dan nantinya mereka melaporkan hal tersebut," sebut Sembiring.
Terkait wewenang melakukan pemberhentian atau pemeriksaan kepada truk pengangkut batu bara, Satpol PP tidak bisa melakukan langkah-langkah spontanitas, sebelum Satpol PP Paser melakukan investigasi dan melaporkannya.
"Kalau hasil yang dilaporkan ternyata jalan tersebut merupakan jalan nasional kami segera investigasi bersama Dishub (Dinas Perhubungan) Kaltim dengan mengacu pada Perda Nomor: 10 Tahun: 2012," tutup Sembiring.
Editor: Aspian Nur