Disampaikannya, aksi tersebut merupakan bentuk protes masyarakat yang kesal terhadap aktifitas angkutan batu bara yang setiap hari melintasi jalan raya.
"Pada dasarnya protes warga ini dikarenakan warga tidak merasa aman dengan adanya aktifitas angkutan batu bara di jalan raya umum, sehingga warga melakukan protes dan menghentikan kendaraan angkutan batu bara tersebut," ucap Basri, Selasa (26/12/2023).
Untuk itu, ia mengingatkan Pemkab Paser melalui Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan tindakan dan menegakkan Peraturan Gubernur Nomor 43 tahun 2013.
"Seharusnya Pemerintah Kabupaten Paser juga melakukan upaya dukungan untuk menegakkan Pergub 43 Tahun 2013," ucap Basri Mansur.
Selain itu, ia juga meminta Dishub untuk berkoordinasi dengan kepolisian guna melaksanakan penegakkan Pergub tersebut. Dalam Pergub tersebut diterangkan berkaitan dengan pelaksanaan aktifitas angkutan batu bara dan kelapa sawit dengan menggunakan jalan raya umum.
"Sudah jelas dalam Pergub, ada tindakan larangan bagi perusahaan untuk melakukan angkutan batu bara di Jalan Raya Umum," jelasnya.
Menurutnya, Pemkab Paser memiliki kewenangan menerapkan Pergub tersebut, sehingga Pemkab harus memiliki langkah kongkrit menyelesaikan permasalahan ini.
"Harus ada langkah kongkrit dari Pemerintah Kabupaten Paser untuk menyelesaikan permasalahan ini, harus ada upaya untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat saat berkendara di jalan raya umum," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga di Kecamatan Batu Sopang menghentikan truk angkutan batu bara yang berjalan beriringan dari arah Kalimantan Selatan (Kalsel) menuju Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser pada Senin (25/12/2023) malam tadi. Warga meminta kepada sopir truk tersebut untuk putar arah kembali ke Kalsel.
Editor: Maruly Z