Puluhan truk roda enam itu melintas secara berkelompok dan tidak hanya roda enam, ada juga truk roda 10 yang juga melintas dengan membawa batu bara.
Tentu saja hal itu tak sesuai dengan beban berat yang harus ditanggung jalan karena ruas jalan provinsi di Paser merupakan kelas III dengan kapasitas maksimal 8 ton mengingat angkutan batu bara truk-truk tersebut mencapai 9 ton untuk truk roda enam dan 21 ton untuk truk roda 10.
Berkaitan dengan hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan M Idris menegaskan masalah itu telah dilaporkan ke Dishub Kaltim.
"Kami sudah laporkan via WA, terkait kegiatan hauling (angkutan batu bara) tersebut, bahkan kami sudah mengirimkan dokumentasi kegiatannya, tapi memang sampai saat ini belum ada jawaban dari," ucap Idris kepada Korankaltim.com Kamis (21/12/2023).
Dishub Paser bersama Satlantas Polres Paser sudah melakukan cek ke lapangan bulan lalu dan diketahui dokumen Surat Kirim Barang (SKB), kendaraan angkutan batu bara dengan beban muat mencapai 21 ton tersebut bergerak dari Kalimantan Selatan membawa batu bara menuju stok pile di Kecamatan Kuaro.
"Dari dokumen memang asal barang dari Kalsel, pengakuan sopir barang yang diangkut masuk ke pelabuhan di Desa Rangan Kecamatan Kuaro," jelas Idris.
Hingga saat ini Dishub Paser masih belum mengetahui siapa pemilik perusahaan batu bara tersebut. Berdasarkan dokumen serta informasi yang didapatkan dalam satu hari perusahaan batu bara tersebut bisa mengirim Kuaro tiga ribu ton ke Kuaro.
Editor Aspian Nur