Di sebuah desa bernama Tepian Batang Kilometer 4, Kecamatan Tanah Grogot, tepatnya dibelakang sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada Rabu (8/11/2023) malam pekan lalu, Abdullah kehilangan nyawa setelah ditikam menggunakan senjata tajam oleh RW, pria berusia 27 tahun yang tak lain adalah keponakannya sendiri. Alasannya, karena Abdullah melontarkan kata-kata tak pantas.
Tikaman membuat pria 50 tahun itu kehilangan nyawa karena tepat mengenai leher Abdullah dan kasus ini langsung ditangani Satreskrim Polres Paser setelah RW sebelumnya berhasil ditangkap dan ditahan.
Kepada Korankaltim.com, Kasat Reskrim Polres Paser Iptu Helmi S Saputro menceritakan kronologis kejadian. Berdasarkan pengakuan RW, dirinya melakukan aksi penikaman karena sakit hati kepada pamannya itu yang disebutnya sempat mengeluarkan kata-kata yang dinilai merendahkan adik RW dan sebelumnya juga melontarkan kata-kata yang membuatnya sakit hati.
"RW mengaku jengkel saat mendengar kata-kata yang dikeluarkan oleh pamannya. RW sempat menangis dan berusaha menenangkan dirinya agar tidak emosi demi menahan rasa jengkel tapi akhirnaya nekat mengambil pisau dari dapur dan menyimpan di pinggang sebelah kiri sembari menunggu pamannya selesai Salat Maghrib," papar Helmi.
Usai salat Maghrib, Abdullah didatangi RW dan akhirnya mereka cekcok. Tak lama RW memukul pamannya itu sampai terjatuh. Abdullah sempat melakukan perlawan dengan cara menggigit tangan RW. Spontan RW langsung menarik pisau di pinggangnya dan menusuk leher Abdullah.
"Kata RW saat menusuk pamannya, pisau tersebut sempat terlepas dari tangannya dan direbut Abdullah, lalu pamannya balik menusuk tersangka yang mengenai betisnya. Karena pamannya terluka di bagian yang sangat fatal dia tak mampu melawan dan meninggal dunia di lokasi kejadian," jelas Helmi lagi.
Bukannya melarikan diri, RW justru duduk di depan rumah Abdullah usai menikam paman hingga meninggal dunia. Sembari memegang pisau yang masih berlumuran darah, RW melakukan itu untuk berjaga-jaga dari amukan warga yang hendak mengamankannya setelah mengetahui keributan itu. Pisau yang digunakan untuk menikam Abdullah sendiri sudah patah.
"Saat polisi datang ke TKP (tempat kejadian perkara) RW baru melepaskan pisau tersebut dan berkata siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Anggota kepolisian segera mengamankan beserta barang bukti dua bilah pisau, serta baju Abdullah yang dipakai pada saat terjadi penikaman," sebut Helmi.
"Untuk saat ini tersangka masih terjerat Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuh dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tutup Helmi.
Editor: Aspian Nur