Keberhasilan pengungkapan tersebut berawal pada 18 Oktober 2023 lalu yang mana Polsek Long Ikis menerima informasi di Desa Tajer Mulya sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Melalui informasi tersebut Polsek Long Ikis bersama dengan satres Narkoba Polres Paser melakukan penyelidikan.
Kasat Resnarkoba Polres paser Iptu Suradi kepada Korankaltim.com Sabtu (4/11/2023) hari ini menjelaskan, informasi yang berkembang di masyarakat menjadi atensi Satres Narkoba Polres Paser. Selanjutnya dalam penyelidikan Satres Narkoba Polres Paser mencurigai seseorang. "Adanya gerak gerik yang mencurigakan dari seorang warga berinisial AT," ucap Suradi.
Saat berkomunikasi dengan AT, terduga pelaku sempat membuang sebuah kotak kecil ke semak di tepi jalan namun diketahui polisi. Saat dibuka, didalam kotak lem berwarna kuning putih tersebut ada satu paket kecil yang berisikan serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu. "Dia sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya ke semak-semak di tepi jalan," ucap Suradi.
Atas penemuan tersebut, Satres narkoba Polres Paser melanjutkan penggeledahan badan dan ditemukan sebuah dompet kecil berisi uang sebesar Rp2 Juta. Tak berhenti sampai disitu, Satres Narkoba juga melakukan pencarian di sekitar lokasi. Ditemukan sebuah dompet kecil berwarna coklat berisi satu buah botol kecil yang berisikan lima paket plastik klip berupa serbuk kristal bening diduga sabu.
"Penggeledahan badan kami menemukan uang tunai dan handphone, tapi anggota yang melakukan penyisiran di sekitar lokasi menemukan sebuah dompet, saat dibuka didalamnya juga terdapat narkotika jenis sabu," terangnya.
Berdasarkan barang bukti yang berhasil diamankan, Satres narkoba Polres Paser melakukan pengembangan. AT mengaku barang yang ia miliki berasal dari AR yang merupakan warga Desa Babulu darat Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). "Ada pengakuan barang ini berasal dari rekannya yang berada di Babulu," jelas Suradi.
Tak membutuhkan waktu lama, Satres Narkoba polres paser telah mengamankan AR yang berada di Desa Babulu Darat. Saat dilakukan penggeledahan, Satres narkoba Polres Paser menemukan sebuah tas selempang berwarna hitam, didalamnya terdapat sebuah kantong kain yang berisikan 10 paket plastik klip dengan serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu di dalamnya.
Selanjutnya, juga terdapat satu boks kecil berwarna hitam. Saat dibuka terdapat 13 paket plastik klip yang didalamnya berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu. "Dari pengungkapan ini, saat ditimbang barang narkotika jenis sabu seberat 67,88 gram, saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Paser," tutup Suradi.
Editor: Aspian Nur