Anggota Komisi I DPRD Paser Hamransyah mengetahui hal tersebut namun yang tak diketahuinya sejak kapan aktivitas truk pengangkut batu bara menggunakan jalan raya tersebut.
"Awalnya mereka mengangkut batubara dengan menggunakan truk roda enam, tapi sekarang sudah mulai menggunakan truk roda 10," ucap Hamransyah kepada Korankaltim.com Kamis (5/10/2023).
Perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan merupakan usaha yang bersifat khusus, karena itu, diperlukan juga izin khusus termasuk dalam penggunaan fasilitas jalan raya atau jalan umum.
"Karena rutinitasnya itu seharusnya pengangkutan batu bara dilarang menggunakan jalan umum apalagi menggunakan kendaraan besar," tegas Hamransyah lagi.
Terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Paser M Idris menyatakan sudah melapor terkait hal itu kepada Dishub Kalimantan Timur.
"Kami sudah laporkan via WA (WhatsApp) terkait kegiatan pengangkutan batu bara tersebut dan sudah mengirimkan dokumentasi kegiatannya, tapi memang sampai saat ini belum ada jawaban dari provinsi," ucap Idris.
LLAJ siap melakukan inspeksi dengan pihak Satlantas Polres Paser. Kalau mendapatkan data yang cukup mereka akan menggelar tindakan terhadap aktivitas tersebut. "Nanti kami akan koordinasi dan lakukan inspeksi pendahuluan dengan pihak satlantas, kalau memang ada kepastian kegiatan kami akan lakukan razia gabungan," tutup Idris.
Editor: Aspian Nur