Selain itu, dalam pemilihan tersebut, di dukung oleh oleh 6 wilayah adat dan Alim Ulama. Sesuai dengan tuntunan Kitab Bungo Nyaro yang dianggap menjadi kitab acuan para Dewan Adat dan Alim Ulama untuk melaksanakan Verifikasi serta Validasi sultan terpilih sesuai dengan silsilah dan zuriat yang benar-benar merupakan keturunan Sultan terakhir berkuasa di Kesultanan Sadurengas Paser bisa dipertanggungjawabkan.
"Adanya surat pencabutan dukungan keikutsertaan Aji Noorhanuddin dan Aji M Yahya kepada Jarnawi dalam pemilihan kesultanan Paser oleh lembaga Adat Paser pada 5 Juli 2020 lalu, maka otomatis Jarnawi sudah tidak lagi menjadi sultan Paser," ketua Bidang Pengabdian Masyarakat H. Aji Abdul Wahid dalam rilis kepada media.
Ditemui Korankaltim.com Selasa (8/8/2023) di kediamannya, Sultan Kesultanan Paser YM. Aji Muhammad Jarnawi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan kegiatan Ilegal yang mengatasnamakan Kesultanan Paser dan menyalahi aturan, sebagai etika adat dan Budaya. Sebab H. Adji Noorhanuddin secara sadar dan sepaham menyepakati Surat Pernyataan yang diterbitkan pada pemilihan Sultan Kesultanan Paser pada 5 Juli 2020 di Hotel Bumi Paser.
"Itu Jelas sudah menyalahi aturan main, sebagai etika, adat dan budaya sejarah leluhur, setiap ada pemilihan dan yang bersangkutan juga hadir dan memberikan pernyataan sikap, maka tidak bisa serta merta yang bersangkutan mencabut Berita acara yang telah disepakati, seharusnya jika memang tidak sependapat, pada saatvitu juga ia melakukan protes," ucap Jarnawi.
Selain itu, pada pelaksanaan pemilihan Sultan Kesultanan Paser di tahun 2020 lalu. Telah diterbitkan kesepakatan dan ditandatangai oleh tiga Calon Sultan Kesultanan Paser. Yakni, Aji M Yahya, Aji Muhammad Jarnawi dan Adji Noorhanuddin. Penandatanganan pernyataan tersebut juga disaksikan oleh Ketua Majelis Adat dan Alim Ulama Kesultanan Paser.
"Dengan pernyataan bersama dan juga disaksikan oleh Ketua Majelis Adat dan Alim Ulama Kesultanan Paser, maka pemilihan kesultanan Paser sudah sah, jika memang daya bukanlah Zuriat keturunan sultan kenapa tidak di protes pada saat itu," tegasnya.
Dikatakan juga bahwa, pada pemilihan Sultan Kesultanan Paser tersebut melalui proses yang panjang oleh panitia pemioihan kesultanan Paser. Pada hari penetapannya di hadiri Pemerintah Kabupaten Paser yakni, Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, juga Hadir Ketua DPRD Paser, serta Dinas Pendiddikan dan Kebudayaan Paser.
"Panjang prosesnya dan pemilihan merupakan kewenangan panitia secara Independen, waktu penetapan juga dihadiri pejabat daerah, makanya kami bisa katakan bahwa pemilihan Kesultanan Paser ditahun 2020 resmi dan tidak cacat ketentuan baik adat, budaya dan etika, Sementara pemilhan Sultan yang di lakukan oleh Aji Norhanudin tidak di hadiri oleh pihak pemerintah yang sah di wilayah Kabupaten paser sebagai mana pun kita di Wilayah NKRI secara Hukum kita tunduk dan patuh kepada UUD 45 dan Pancasila," pungkasnya.
Editor Aspian Nur