Pasalnya, si pemimpin desa itu ditangkap Satreskrim Polres Paser karena diduga terlibat tindak pidana korupsi.
Kasat Reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat melalui Kanit Tipidkor Aiptu Untung Budi menyampaikan, AR ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam tindakan korupsi yang dilakukan bersama kepala desa sebelumnya.
“Kepala desa sebelumnya sudah divonis pidana, dari hasil persidangan terdapat tersangka lain, yakni AR selaku Kasi Kesra atau sebagai perangkat desa,” ucap Untung Budi Selasa (20/6/2023) kemarin.
Menurut Gandha, AR selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 diduga ikut serta membantu menilap uang negara bersama terdakwa lain. “Dia diduga turut serta membantu melancarkan tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala desa,” imbuhnya.
AR diduga terlibat dalam beberapa pembangunan yang merupakan kegiatan fiktif. Kemudian dari sisi administrasi juga terdapat dugaan mark up anggaran. Selain itu SPJ kegiatan yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Atas perbuatan AR dan kades sebelumnya, negara mengalami kerugian Rp700 Juta lebih. “Ada kegiatan fiktif, terdapat dugaan mark up anggaran, SPJ yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku,” jelasnya.
AR langsung ditahan setelah diperiksa penyidik. Menurut polisi, ini dilakukan guna mempercepat proses pemeriksaan. Dia dijerat pasal 2 subsider pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. “Tersangka sudah kami tahan, saat ini masih proses pengumpulan bukti di persidangan,” tutup Gandha.
Editor: Aspian Nur