Terbukti dari pengungkapan kasus barang haram tersebut oleh kepolisian setempat yang mana seorang pengedar sabu di Desa Batu Botuk, Kecamatan Muara Komam, Senin (29/6/2023) berhasil diamankan.
Satres Narkoba Polres Paser harus mengejar target hingga ke dapur rumah pelaku berinisial R untuk melakukan penangkapan pada hari tersebut setelah melihat adanya gelagat pria 42 tahun itu menghindar saat dipanggil oleh Personel Satres Narkoba Polres Paser dan Polsek Muara Komam.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiarta melalui Kasatres Narkoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa menjelaskan mereka bekerja lebih cepat lantaran terduga sempat berupaya untuk kabur saat didatangi di rumahnya.
"Kami mendatangi rumah R setelah salat Isya, saat kami tiba di depan rumah dan memanggil ternyata dia sudah sudah menyadari kehadiran polisi dan langsung lari ke dapur rumah berusaha melarikan diri dari pintu belakang," ucap Yulianto.
Namun R tak bisa berkutik karena rumahnya sudah dikepung lebih dulu sehingga tidak bisa melarikan diri.
"Sudah ada sejumlah personel kami yang langsung memblokir arah pelarian terduga, saat di dapur merasa sudah tidak bisa melakukan usaha untuk kabur, terduga langsung pasrah," sebutnya.
Setelah diamankan, R melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan badan tidak ditemukan adanya barang yang mencurigakan, namun setelah dilakukan penggeledahan di rumah terduga berhasil diamankan sejumlah barang bukti.
Selain sabu sebesar 1,38 gram, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp300 ribu dan sejumlah barang lainnya.
R sendiri mengaku sudah menjual sebagian narkotika jenis sabu yang dimilki dan menghasilkan sejumlah uang. Atas tindakannya R langsung ditetapkan statusnya sebagai tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu bruto 1,38 gram. (*/kk)
Editor: Aspian Nur