IKD merupakan program Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk didaerah dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser.
Pada kesempatan tersebut Sekretaris DPRD Paser Zulkarnain menyampaikan, pihaknya sangat terbantu dengan adanya inisiatif dari Disdukcapil Kabupaten Paser yang mendatangi sekretariatan DPRD Paser guna melaksanakan Aktivasi IKD.
"Kami sangat terbantu dengan program yang dilaksanakan oleh Disdukcapil ini, ditengah kesibukan masih berupaya untuk melaksanakan percepatan aktifasi IKD," ucap Zulkarnain. Rabu (31/5/2023).
Ia berharap dengan telah dilaksanakannya aktivasi IKD di lingkungan DPRD Paser tersebut. Dapat memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, terlebih lagi pelayanan yang berkaitan dengan data kependudukan.
"Seperti tujuan awal dalam penerapan program ini, kami harap dapat mempermudah masyarakat terutama dalam hal pelayanan yang membutuhkan data kependudukan," harapnya.
Disisi lain Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kabupaten Paser M. Ari Pardiansyah menyampaikan program tersebut mulai diterapkan secara nasional sejak tahun 2022 lalu.
"Sampai saat ini masih dalam proses sosialisasi dan pendataan kepada masyarakat, sudah dimulai sejak tahun 2022 lalu," ucap Ari.
Dijelaskan bahwa, Fungsi IKD tidak berbeda dengan KTP Elektronik. Hanya saja dengan IKD masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan KTP untuk menerima pelayanan.
"Secara fungsi tidak berbeda, namun karena saat ini setiap masyarakat memiliki smartphone, maka masyarakat tidak perlu lagi selalubmembawa fisik KTP, Sebab data Kependudukan bisa diakses melalui Smartphone," jelasnya.
Ia berharap setiap instansi bisa mendukung penerapan program IKD. Sebab untuk tahin 2023 pihaknya ditargetkan aktifasi IKD mencapai 10 persen dari data KTP Elektronik.
"Target ditahun ini kami harus melakukan aktifasi sebanyak 10 persen dari data KTP elektronik," pungkasnya.
Editor: Rusdianto