Kapolres Paser, AKBP Kade Budiarta melalui Kasatres Narkoba, AKP Yulianto Eka Wibawa menyampaikan keberhasilan pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kedua tersangka yang sebelumnya telah diamankan.
"Keduanya kooperatif kepada pihak kepolisian, makanya kami bisa mengungkap adanya dua tersangka yang biasanya mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Muara Langon,” ucap AKP Yulianto Eka Wibawa, Selasa (30/5/2023).
Dijelaskan dia, berdasarkan informasi yang didapat aparat melakukan pengembangan dan mendapatkan pengakuan bahwa H dapat sabu dari AK dan F. Dari informasi tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan di Desa Muara Langon.
Kedua pengedar tersebut diamankan di rumahnya tanpa ada perlawanan. Namun demikian pihak kepolisian tetap melakukam penggeledahan di rumah tersangka.
"Bersama dengan ketua RT setempat kami melakukan penggeledahan di rumah AK dan F, keduanya tidak melakukan perlawanan dan kooperatif saat ditanya lokaai penyimpanan sabu miliknya," ujarnya.
Dari penggeledahan tersebut, pihak kepolisian berhasil mendapatkan dua paket plastik klip yang berisi sabu seberat 1,96 gram, satu buah senter kepala merk VISERO, dua unit handphone jenis androit .
Selanjutnya, kedua tersangka sebagai pengedar tersebut diamankan dan dibawa ke Mako Polres Paser guna pelaksanaan proses hukum lebih lanjut.
"Seluruh tersangka serta barang bukti sudah kami amankan, untuk kasus di Desa Muara Langon ini terdapat empat tersangka," ungkapnya.
Adanya pengungkapan tersebut, AKP Yulianto Eka Wibawa mengimbau agar masyarkat selalu memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Terlebih lagi pada permasalahan narkotika.
"Kami harap masyarakat tetap memberikan segala informasi kepada kami jika mendapatkan adanya potensi gangguan Kamtibmas, terlebih lagi narkotika," pungkasnya. (*/kk)
Editor: Rusdianto