Bombit menerangkan, BPK Kaltim telah memeriksa LKPD Paser tahun 2022 dengan opini WTP, yang termuat dalam LHP Nomor 22.b/LHP/XIX.SMD/5/2023 tertanggal 19 Mei 2023. "Untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material, BPK melakukan pengujian atas efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Bombit.
Menurutnya, opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksaan mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan. Kata dia, ini bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang diserahkan pemerintah sudah terbebas dari adanya tindakan kecurangan lainnya alias fraud.
"Sebelum kita serahkan, BPK telah meminta tanggapan Pemkab Paser atas konsep pemeriksaan BPK. Termasuk action plan yang dilaksanakan," katanya.
Dengan demikian lanjut Bombit, rekomendasi BPK atas beberapa masalah yang ditemukan dalam pemeriksaan dapat segera ditindaklanjuti agar tata kelola keuangan menjadi lebih akuntabel.
"Kita mengucapkan selamat atas capaian hasil kerja Kepala Daerah dan jajarannya yang telah berupaya mempertahankan kualitas LKPD . Kiranya ini dapat menjadi pendorong serta pemicu pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas keuangan secara baik di tahun-tahun mendatang," harap Bombit.
Sementara Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi menambahkan, dalam proses penyerahan LHP oleh BPK, pihaknya menerima beberapa catatan serta masukan terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar bisa lebih dimaksimalkan.
"Juga pajak-pajak lainnya. Tentunya LHP ini akan ditindaklanjuti selama 60 hari ke depan. Mudah-mudahan apa yang menjadi rekomendasi BPK dapat kita carikan solusi dan akan selesai sebelum waktu yang ditentukan,” ujar Hendra.
Dia menerangkan, setelah serah terima LHP tersebut, pihaknya akan memanggil beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera menindaklanjuti apa yang direkomendasikan oleh BPK.
"Alhamdulillah, ini adalah WTP yang ke-10. Jadi mungkin ritmenya di Kabupaten Paser sudah ketemu seperti apa, dan memang sekarang yang menjadi perhatian serius adalah Kabupaten Paser yang menerapkan SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah, Red)," terangnya.
Hendra menuturkan, dalam hal tersebut baru Kabupaten Paser yang menerapkan dibanding kabupaten/kota lainnya. Dirinya berharap ke depan di tahun 2024 Kabupaten Paser yang menjadi pionir tidak kaget lagi dengan menggunakan aplikasi SIPD.
"Yang pasti WTP ini tidak hanya sekadar mengejar WTP-nya saja, tetapi bagaimana cara memaksimalkan anggaran keuangan lebih efektif dan efesien untuk kesejahteraan masyarakat Paser," sebutnya.
"Dengan Opini WTP ini Pemkab Paser akan menindaklanjuti yang harus diselesaikan dalam 60 hari kedepan," tambah Sekda Paser, Katsul Wijaya.
Dia menjelaskan, beberapa catatan dari BPK terkait peningkatan PAD harus segera ditindaklanjuti, khususnya Bapenda untuk mengoptimalkan PAD. Katsul menyebut kisaran PAD yang berhasil dikumpulkan Pemkab Paser pada tahun 2022 sebanyak Rp120 miliar.
"Tapi itu PAD dari beberapa sumber, dan khusus yang terkait tadi yang harus ditindaklanjuti beberapa retribusi dari pihak ketiga yang perhitungannya belum sesuai adalah bagian kecil catatan dari BPK," terangnya.
Yang jelas pihaknya tidak melihat besar kecilnya anggaran tersebut. Karena yang menjadi perhatian adalah hal ini menjadi temuan. Maka dari itu, sesuai catatan dari BPK, maka paling tidak selama 60 harus harus segera ditindaklanjuti.
"Insyaallah dari teman-teman setelah action plan dan disampaikan secara khusus, kita akan menindaklanjuti sebelum 60 hari ke depan," pungkasnya. (*/KK)