Perbincangan Z, MAN dan 4 pemuda lain malam menuju dinihari itu, adalah penyebabnya.
Merujuk keterangan Kasatreskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat, mulanya Z yang berusia 37 tahun tengah berbincang dengan MAN yang usianya terpaut 18 tahun lebih muda bersama S yang merupakan keponakan Z.
Candaan demi candaan yang dilempar MAN rupanya bikin Z terpicu amarahnya, karena merasa keponakannya itu terus diganggu.
"Semula mereka berkumpul dan mengobrol layaknya rekan yang sudah biasa berbincang," ucap AKP Gandha Syah Hidayat, Minggu (26/3/2023).
Z yang dikuasai amarah, kata AKP Gandha lalu mendatangi MAN dan S, kemudian Z menyerang MAN sembari mengambil sebilah senjata tajam berupa Badik yang berada di Pinggang Z.
"Pada saat Z mendekati MAN yang sedang berbincang dengan S, tiba-tiba Z menendang kaki MAN, Karena MAN yang tidak begitu siap MAN tidak dapat menghindar, selanjutnya Z yang sudah mencabut Sajam dari pingangnya langsung mengarahkan badiknya ke MAN. Saat itu MAN berhasil mengelak, namun sajam masih mengenai telinga bagian kiri MAN," bebernya.
Insiden yang terjadi di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tanah Grogot itu, jadi berbuntut panjang. Lantaran, MAN bersama dua rekannnya berlari menuju Area Eks MTQ.
Setibanya di Area Eks. MTQ Korban merasa sakit dibagian telinganya dan mengatakan kepada kedua rekannya bahwa telinganya terluka akibat sayatan Sajam milik Z.
"Korban yang merasakan sakit dibagian telingan meminta kedua rekannya untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Paser," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kini Satreskrim Polres Paser mengenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 Tahun 8 bulan.
Editor: Rusdianto