Empat Raperda yang diusulkan yaitu Raperda Kabupaten Paser Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda Kabupaten Paser tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor dan Narkotika. Raperda Kabupaten Paser tentang Perubahan ketiga atas Perda No. 9 tahun 2007 tentang pengelolaan dan pembinaan Pasar dalam Wilayah Kabupaten Paser. Raperda Kabupaten Paser tentang perubahan atas Perda No 1 Tahun 2022 tentang penambahan dan penyertaan modal pada PT Bankaltimtara.
Penyerahan dilakukan Bupati Paser dr Fahmi Fadli dan diterima Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi.
Fahmi Fadli menjelaskan pentingnya empat Raperda yang diusulkan tersebut yang merupakan Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Perda Tahun 2023.
"merupakan bagian terpenting dari program pembangunan hukum di daerah yang diarahkan pada terciptanya tatanan hukum harus tetap berpedoman pada petunjuk dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Fahmi.
Fahmi mengharapkan DPRD Paser memberikan dukungan terhadap upaya pembentukan perda tersebut dan menilai keberadaan perda tersebut menjadi satu kebutuhan bagi Pemerintah Kabupaten Paser guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kami sangat mengharapkan dukungan dan kerjasama DPRD Kabupaten Paser, guna penyelesaian terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini yang selanjutnya dapat kita tetapkan bersama menjadi sebuah Peraturan Daerah," pungkas Fahmi.
Editor: Aspian Nur