Namun, pihak perusahaan dan koperasi tak merasa perlu melakukan pembayaran lantaran telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Pemerintahan Penajam Paser Utara (PPU).
Berkaitan dengan hal tersebut perwakilan Masyarakat Desa Bente Tualan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Paser agar segera menetapkan batas wilayah Kabupaten. Sehingga permasalahan tersebut bisa terselesaikan.
Ketua Komisi 1 DPRD Paser Hendrawan Putra menyampaikan, sengketa yang terjadi antara masyarakat Desa Bente Tualan Kecamatan Longkali dengan perusahaan sudah terjadi sejak tahun 2012 silam.
"Titik permasalahan karena terbitnya Hak Guna Usaha yang berada di Babulu dengan menggunakan SHM yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan PPU, sementara objek lahan berada di wilayah Kabupaten Paser," ucap Hendrawan Putra, Selasa (10/1/2023).
Masalah ini, lanjut Hendrawan sudah dilakukan upaya mediasi sebanyak 11 kali. Namun belum menemukan hasil. Sehingga Pemerintah Kabupaten Paser telah menerbitkan telaah staf untuk melakukan penyelesaian permasalahan tersebut melalui pengadilan.
"Sudah ada telaah staf dari Pemerintah Kabupaten Paser dalam hal ini Bupati Paser, jika permasalahan ini tidak bisa diselesaikan melalui jalur musyawarah maka dilakukan penyelesaian melalui pengadilan," ungkapnya.
Hal tersebut tampaknya disambut terbuka oleh pihak perusahaan. Namun Hendrawan Putra memberikan pertimbangan bahwa, jika dilakukan upaya penyelesaian melalui jalur pengadilan. Maka, lahan dalam status quo, artinya kedua belah pihak tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di lahan bersengketa tersebut.
"Apapun keputusannya kami tetap kembalikan kepada kedua belah pihak yang bersengketa, namun perlu diingat bahwa, jika melalui jalur pengadilan. Lahan yang disengketakan ini menjadi berstatus Kuo," pungkasnya.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Rusdi